MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka. Penetapan ini menambah daftar panjang pejabat yang terlibat, termasuk sejumlah direktur lainnya.
Di tengah sorotan kasus hukum ini, besaran gaji dan tunjangan para direktur Pertamina Patra Niaga pun turut menjadi perbincangan. Sebagai perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penghasilan direksi dan komisaris diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 yang mencakup komponen gaji, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.
Berdasarkan ketentuan internal Pertamina, gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga menjadi acuan dalam menetapkan penghasilan direktur lainnya, yang besarannya ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji dirut. Selain itu, para direksi juga menerima berbagai tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji per tahun, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, fasilitas kendaraan dinas, serta asuransi kesehatan. Mereka juga berhak atas bantuan hukum apabila menghadapi permasalahan hukum dalam kapasitas jabatan.
Tak hanya itu, para direktur mendapatkan tantiem atau insentif kinerja yang diberikan dalam bentuk Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI) jika perusahaan berhasil mencapai target laba yang telah ditetapkan.
Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa total kompensasi untuk manajemen kunci, yang terdiri dari dewan direksi dan dewan komisaris, mencapai 19,1 juta dolar AS atau sekitar Rp312 miliar (kurs Rp16.370 per dolar AS). Dengan total 14 orang dalam manajemen kunci, jika dibagi rata, setiap individu diperkirakan memperoleh penghasilan sekitar 1,36 juta dolar AS atau setara Rp21,8 miliar per tahun.
Kasus korupsi ini semakin berkembang dengan penetapan sembilan tersangka, enam di antaranya berasal dari internal Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta. Kejagung menyebutkan bahwa salah satu tersangka, selain Riva Siahaan, adalah SDS yang menjabat sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta YF yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, ada AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MK yang menjabat Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta EC yang merupakan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan antara lain MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW yang menjabat Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta YRJ yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian ini berasal dari berbagai aspek, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri senilai Rp35 triliun dan impor minyak mentah melalui perantara (DMUT/Broker) sebesar Rp2,7 triliun.
Selain itu, terdapat kerugian dari impor BBM melalui perantara sebesar Rp9 triliun, serta pemberian kompensasi dan subsidi pada 2023 yang masing-masing mencapai Rp126 triliun dan Rp21 triliun.
Dengan angka yang begitu fantastis, kasus ini bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mengguncang citra BUMN di sektor energi. Kejagung terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal yang merugikan negara ini. (**)