MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 ditolak pengadilan.
Putusan gugatan tersebut disampaikan secara e-court pada Rabu (10/7/2024) dan dapat diakses melalui sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” bunyi petikan amar putusan.
Dalam gugatannya, Apindo menggugat penetapan UMK 2024 di Jateng, khususnya terkait kenaikan UMK Kota Semarang serta UMK Kabupaten Jepara yang kenaikannya signifikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Apindo Jateng, Daryanto mengatakan, kenaikam UMK di dua wilayah tersebut tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Berdasarkan surat edaran keputusan Gubernur Jateng menyebutkan, UMK Kota Semarang 2024 naik 6 persen dari UMK 2023.
Sementara UMK Jepara naik 7,8 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Jika mengacu PP 51 Tahun 2023, kenaikan UMK di seluruh Indonesia hanya kisaran 4 persen.
Namun, gugatan Apindo tersebut dipertanyakan lantaran UMK 2024 telah diberlakukan sejak Januari tetapi baru didugat saat ini.
Anehnya lagi, Apindo berencana meminta pengembalian kelebihan bayar dari para pekerja jika gugatannya dikabulkan. (*)