MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menuntut hukuman mati terdakwa peracik narkoba happy water.
Terdakwa Padlil Rais dan Firdaus terbukti meracik happy water di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ngesrep Barat III, Kelurahan Srondol Kulon, Kota Semarang.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum Supinto di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (29/10/2024).
Jaksa Rilke Djenri Palar menambahkan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika.
Pasal tersebut mengatur adanya tindakan pemufakatan jahat yang tanpa hak memproduksi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Ia menyebut, pertimbangan memberatkan dalam tuntutan ini yakni narkotika dapat merusak kesehatan dan karakter anak bangsa.
Lalu, narkotika merupakan kejahatan luar biasa alias extra ordinaricrime. Kemudian jumlah barang bukti yang sangat banyak dan mengganggu keamanan dan stabilitas negara.
Dalam pemeriksaan persidangan, lanjutnya, tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf pada diri terdakwa.
“Tidak ada pertimbangan yang dapat meringankan hukuman terdakwa,” imbuhnya. (*)