MELIHAT INDONSIA, SEMARANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melimpahkan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit pada bank BUMN di Semarang yang merugikan keuangan negara Rp103,8 miliar.
“Hari ini dilaksanakan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka atas nama (inisial) AH, DI, AS, BS, beserta barang bukti ke penuntut umum,” ujar Kepala Kejati Jateng, Ponco Hartanto, Selasa (16/7/2024).
Proses tahap II tersangka AH dan DI dilakukan di Lapas Kelas I Semarang karena keduanya sedang menjalani hukuman pidana pada perkara sebelumnya.
Sedangkan tersangka AS dan BS dilakukan di Kejati Jateng, kemudian keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Salatiga.
Ponco menjelaskan, penyidik telah menyelesaikan penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank BUMN kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada Tahun 2016–2017.
Dalam kasus ini, tersangka AH selaku Dirut PT Citra Guna Perkasa mengajukan fasilitas kredit ke bank Rp75 miliar. Setelah melalui proses analisa dan on the spot, permohonan kredit disetujui senilai yang diajukan.
Namun, ternyata daftar piutang PT Citra Guna Perkasa tidak sesuai dan agunan tambahan berupa fixed asset di Salatiga, Sleman dan Kudus, proses jual beli dengan pemilik lama belum selesai pelunasannya.
Setelah pengajuan kredit melalui PT Citra Guna Perkasa, tersangka AH mengajukan kredit modal kerja kepada bank yang sama melalui PT Harsam Indo Visitama milik tersangka AS.
Atas saran tersangka BS selaku pemutus kredit bank, AH meminta AS mengubah dan melengkapi persyaratan perusahaan agar pemutusan kredit bisa dilakukan di level tersangka BS.
Permohonan kredit PT Harsam Indo Visitama akhirnya disetujui Rp21 miliar dari yang diajukan Rp25 miliar. Dalam pencairannya AS melampirkan dokumen fiktif dan kreditnya digunakan tidak sesuai peruntukkannya.
Akibat adanya pemberian kredit kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama yang tidak sesuai dengan ketentuan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp103,8 miliar. (bhq)