Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Penghentian perkara ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12).
Budi menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini sejatinya telah bergulir cukup lama. Kasus tersebut mulai ditangani sejak 2017, sementara peristiwa dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada 2009. Setelah melalui proses penyidikan, penyidik KPK menilai tidak ditemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Meski demikian, KPK menegaskan penghentian penyidikan bukan berarti menutup ruang penegakan hukum sepenuhnya. Lembaga antirasuah tetap membuka pintu bagi publik yang memiliki informasi baru terkait kasus tersebut.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” kata Budi.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan korupsi terkait penerbitan izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam perkara itu, Aswad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 triliun yang bersumber dari aktivitas penjualan nikel.
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Aswad yang menjabat sebagai Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 dan 2011–2016 diduga menerbitkan berbagai izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga izin usaha produksi kepada sejumlah perusahaan sejak 2007 hingga 2014.
Tak hanya itu, ia juga diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang nikel.
“Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara,” kata Saut.
Atas dugaan suap tersebut, Aswad sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabupaten Konawe Utara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara. Sejumlah perusahaan tercatat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, antara lain PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS), Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nunsantara (KB), hingga PT Surya Tenggara.