MELIHAT INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Dana SCR BI disangka digunakan tak sesuai peruntukan, termasuk untuk kepentingan pribadi, dengan modus mengalirkan dana ini ke sejumlah yayasan.
“Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Rudi menyatakan dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka.
Ia tak menampik bahwa salah satu di antara dua orang tersangkat tersebut adalah anggota DPR RI.
Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkapkan identitas dari dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI ini.
Dakam menangani perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan termasuk penggeledahan di Kantor BI, pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember).
Pada kesempata itu, KPK turut menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.
Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.
Rudi menyebut, penyidik akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan. Termasuk di antaranya adalah Gubernur BI.
Namun, ia tak mengungkap kapan Gubernur BI Perry Warjiyo akan diperiksa oleh penyidik KPK.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengonfirmasi bahwa KPK mengunjungi Kantor Pusat BI pada 16 Desember 2024 untuk melengkapi penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” katanya. (*)