MELIHAT INDONESIA – Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 akan diresmikan melalui Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Berbeda dengan pelantikan presiden dan wakil presiden sebelumnya yang proses penetapan dan pelantikannya hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan MPR.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan bahwa pelantikan Prabowo-Gibran yang dimasukkan ke dalam TAP MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (3) Perubahan Tata Tertib MPR.
Bamsoet menjelaskan bahwa pelantikan Prabowo-Gibran yang dimasukkan ke dalam TAP MPR juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945.
“Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945,” kata Bamsoet, Senin (23/9/2024).
Pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo mengatakan, tidak ada urgensi yang mengeluarkan TAP MPR untuk pelantikan presiden-wakil presiden periode 2024-2029.
“Pada pasal tersebut, tidak ada perintah bahwa pelantikan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan TAP MPR,” katanya.
Richo menilai, penggunaan TAP MPR untuk pelantikan Prabowo-Gibran sebagai hal yang ganjil dan perlu ditanggapi secara kritis.
Bukan tidak mungkin publik membaca usulan ini sebagai kekhawatiran wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming dan para penyokongnya atas polemik Fufufafa.
Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna MPR yang akan berlangsung pada 20 Oktober mendatang. (*)