Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri memusnahkan ribuan minuman beralkohol hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri.
Minuman tersebut didapatkan dari hasil operasi Satpol PP dari tahun 2019 hingga 2022 lalu.
Menurut Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana hal ini dilakukan untuk mengurangi dan memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah Kabupaten Kediri.
“Hal ini menunjukkan kinerja Satpol PP, tentu untuk memberikan layanan masyarakat, supaya terjadi ketertiban masyarakat, agar masyarakat terlindungi,” kata Mas Dhito (saapaan akrab Bupati Hanindhito) melalui Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sukadi, Rabu (15/3/2023).
Miras atau minuman beralkohol, kata Sukadi, memiliki dampak berbahaya bagi masyarakat. Bahkan, di beberapa kasus dapat menimbulkan korban jiwa.
“Kita sering mendengar, ada pesta miras yang disitu, hampir semua yang ikut, ada yang meninggal. Ada yang masuk rumah sakit,” terangnya.
Pihaknya menambahkan, menjelang Bulan Ramadhan, Mas Dhito juga mengeluarkan surat edaran terkait penutupan tempat hiburan malam.
Dikatakan Sukadi, Pemerintah Kabupaten Kediri menghimbau agar tempat hiburan malam selama H-1 Ramadhan hingga H plus 5 lebaran tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Artinya tempat-tempat prostitusi dan panti pijat kita minta untuk tutup semua,” terang Sukadi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Sunar Utomo menyebutkan pemusnahan ini dilakukan dalam rangka HUT Satpol PP ke 73, Satlinmas ke-61, serta Damkar dan Penyelamatan ke-104.
Kemudian pemusnahan 2672 botol minuman beralkohol tanpa ijin tersebut dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri yang mayoritas di dapat dari toko-toko kecil dan tempat hiburan malam.
“Sebagian pemusnahan (minuman beralkohol) kami titipkan di kejaksaan dan kepolisian,” terang Sunar