MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Icuk Susilo, kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,73 kilogram digeladang ke kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (20/11/2024).
Dengan mengenakan kaus oblong bercelana kolor dan dalam kondisi tangan terborgol, tersangka Icuk dicecar berbagai pertanyaan oleh penuntut umum.
Tersangka Icuk sempat mengelak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba ini. Dia mengaku hanya bekerja mengantarkan barang. Icuk tidak tahu ternyata isinya sabu-sabu.
Namun, pengakuan Icuk diragukan. Pasalnya, Icuk bersedia menjadi kurir barang meskipun yang menyuruhnya tidak ia kenali dan hanya berkomunikasi lewat telepon.
Dalam kasus ini, Icuk ditangkap saat proses menerima barang berisi sabu-sabu di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 21 Agustus 2024.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto mengatakan, tersangka Icuk beserta barang bukti kasus ini diserahkan penyidik ke penuntut umum kejaksaan.
“Iya, tadi kami menerima pelimpahan kasus narkotika yang barang buktinya sabu-sabu 18,73 kilogram,” ujarnya, Rabu (20/11/0224).
Pihaknya telah memeriksa kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya ia serahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tersangka Icuk bakal didakwa Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pelimpahan ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Semarang. (*)