MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berhasil meraih predikat terbaik dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) se-Jawa Tengah.
Penilaian ini diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (Kanwil DJBC Jateng-DIY).
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, pengelolaan DBHCHT kembali disalurkan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.
Pengelolaan DBHCHT selama ini dilakukan untuk pelatihan, bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok di Kota Semarang, maupun berbagai kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat, serta program pembinaan lingkungan dan sosial.
“Termasuk untuk program kesehatan karena memang kemarin Covid-19, dan sekarang ini masalah stunting dan kemiskinan ekstrem menjadi perhatian pemerintah,” kata Ita, sapaan akrabnya, Selasa (27/2/2024).
Dengan predikat tersebut pada 2023, Ita berharap penerimaan DBHCHT bisa lebih banyak lagi pada 2024.
Ita menyebutkan dana DBHCHT yang diberikan ke Pemkot Semarang sebesar Rp18 miliar meski tak banyak pabrik-pabrik rokok besar di Kota Semarang.
Pada kesempatan itu, Ita juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi penyebaran rokok ilegal.
Dengan menekan penyebaran rokok ilegal, lanjutnya, diharapkan semakin banyak pajak cukai yang dihasilkan dan manfaat yang diterima masyarakat juga semakin banyak.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq menjelaskan bahwa DBHCHT adalah amanah Undang-Undang Cukai yang harus diberikan kepada pemerintah daerah yang menghasilkan cukai.
Saat ini, DBHCHT yang diberikan di Jateng naik sebesar 3 persen.
“Nah, itu digunakan untuk apa? Satu, untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.”
” Itu poin besarnya, kesejahteraan bisa dipakai macam-macam, kesehatan juga demikian, dan penegakan hukum seperti itu,” katanya.
DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemda, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)