MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengundurkan diri Senin (3/6/2024), setelah Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri keduanya.
Pratikno mengatakan, surat pengunduran diri awalnya diajukan oleh Dhony kemudian disusul Bambang. Presiden pun menandatangani keputusan terkait pemberhentian keduanya sebagai kepala dan wakil kepala Otorita IKN.
Dalam sebuah rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Otorita IKN, Bambang sempat menceritakan bahwa ia baru menerima gaji setelah bekerja 11 bulan memimpin IKN.
Hal ini muncul ketika anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus mengonfirmasi isu tentang karyawan Otorita IKN yang tidak digaji meskipun sudah lama bekerja.
“Saya mau konfirmasi, apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Itu saya minta konfirmasi, Pak. Apalagi bulan puasa begini, mau Lebaran, enggak ada gajian, zalim kami, Pak. Kita zalim, Pak,” ujar Ihsan.
Merespons pertanyaan tersebut, Bambang mengakui bahwa ada beberapa karyawan Otorita IKN yang belum mendapatkan gaji selama berbulan-bulan.
Menurut Bambang, karyawan yang belum mendapatkan gajinya harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang hal keuangan.
“Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini,” jelas Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja.
“Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony (Wakil Otorita IKN) juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya… Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang,” ungkapnya. (nad)