Jumat, April 17, 2026

PKB Sebut Potensi Kerugian Negara dari Pagar Laut Capai Rp300 Triliun

MELIHAT INDONESIA – Potensi kerugian negara dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten mencapai Rp300 triliun.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan, saat Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (23/1/2025).

Dituturkan Ketua DPP PKB ini, pagar laut sepanjang 30,16 km itu jika berhasil di reklamasi, maka akan menjadi daratan seluas kurang lebih 3.000 hektare.

Menurut dia, jika tanah reklamasi seluas itu kemudian diperjualbelikan dengan kisaran harga minimal Rp10 juta per meter, maka potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

“Jumlah ini tentu sangat besar karena menjadi hak milik pihak ketiga,” katanya.

Daniel menegaskan, potensi kerugian negara dalam kasus pagar laut tersebut sangat besar.

Oleh karenanya, Daniel mendesak pemerintah segera mengungkap dalang utama pemagaran laut ini. Terlebih, lokasi pagar laut ini tak jauh dari Jakarta.

Danie juga mempertanyakan keseriusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam upaya penegakan hukum untuk mengungkap pagar laut di Tangerang.

Bila KKP tak serius menangani persoalan pagar laut di Tangerang ini, ia sangsi bagaimana KKP bisa menjaga kedaulatan laut di Indonesia.

“Pemagaran laut ini terjadi dekat dengan wilayah khusus Jakarta. Bagaimana kita meyakini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kemampuan menjaga laut Indonesia jika di depan mata saja kita kecolongan,” ujarnya.

Daniel juga mempersoalkan dari mana biaya pembongkaran pagar laut ini, yang tentu tidak sedikit.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan kasus pagar laut di perairan Tangerang, berpeluang dibawa ke pidana umum.

Kendati demikian, Trenggono menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, kewenangan penegakan hukum dimiliki oleh kepolisian dan kejaksaan.

Sementara itu, Agung Sedayu Group mengakui kepemilikan sebagian pagar laut di Tangerang, yang membentang di enam kecamatan.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, mengatakan kepemilikan pagar laut Agung Sedayu melalui anak perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), terbatas di dua desa yang berada di Kecamatan Pakuhaji.

Menanggapi rencana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah tersebut, Muannas menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi.

Muannas menegaskan bahwa langkah hukum perlu dikaji sebelum pencabutan SHGB.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Gerindra, Titiek Soeharto, mengaku geram pemerintah tak segera mengungkap siapa dalang di balik pagar laut di Tangerang.

Terlebih, sudah cukup lama keberadaan pagar laut tersebut diketahui oleh masyarakat dan menjadi perhatian publik secara luas sejak beberapa waktu belakangan ini. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.