MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Anggota polisi Aipda Junaedy masih tak mau mengakui perannya sebagai pengendali judi sabung ayam di daerah Genuk, Kota Semarang.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, terdakwa Junaedy membantah seluruh keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
Terdakwa menyebut saat proses penyidikan, langsung menandatangani BAP tanpa membaca terlebih dahulu isinya.
Menurutnya, banyak keterangan yang tidak sesuai. Utamanya soal keterlibatan Junaedy dalam praktik judi sabung ayam di Genuk.
Terdakwa secara tegas membantah dakwaan yang menyebutnya sebagai penyelenggara atau pengendali sabung ayam.
“Pada sidang minggu lalu, terdakwa mencabut BAP. Maka kami memandang perlu untuk menghadirkan penyidik sebagai saksi verbal lisan,” ujar Jaksa Supinto Priyono, Selasa (8/4/2025).
Sebelumnya diberitakan, anggota polisi Polsek Genuk Polrestabes Semarang, Junaedy didakwa melakukan tindak pidana perjudian karena menjadi penyelenggaraan sabung ayam.
Dalam berkas yang sama, jaksa juga mendakwa Faisol Nur sebagai pencatat dan perekap data taruhan para pemasang.
Para terdakwa dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan Polrestabes Semarang terhadap aktivitas judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Senin (7/10/2024).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 19 ayam, 35 sepeda motor, spanduk aturan main, uang Rp14 juta, dan perlengkapan judi lainnya. (*)