MELIHAT INDONESIA – Komisi III DPR RI memanggil Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, pada hari ini Selasa, 3 Desember 2024, terkait kasus polisi tembak mati siswa SMKN 4 Semarang.
Turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya dibuat geram oleh Kapolrestabes Semarang, yang dianggap sulit untuk diajak komunikasi, pascakasus tersebut menjadi sorotan nasional.
Dalam RDP tersebut, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono, menyatakan tak ada tawuran dalam kasus polisi tembak mati pelajar SMK 4 Semarang.
Pelaku Aipda Robig Zenudin jengkel karena kendaraannya terpepet sepeda motor korban saat perjalanan hendak pulang.
“Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet,” bebernya.
Sebelumnya, Habiburokhman menilai, polisi terkesan menutup-nutupi kasus ini. Menurut, ada yang tak transparan dalam upaya mengungkap kasus ini.
Pun, politikus Gerindra itu tak percaya cerita versi polisi yang menyebut, tembakan terhadap anggota paskibra siswa SMK 4 Semarang itu untuk membubarkan tawuran antargengster.
Habibburokhman mengatakan, ia sudah mendengat keterangan dari berbagai pihak, dan percaya korban Gamma yang meninggal dunia merupakan siswa berprestasi dan kecil kemungkinan terlibat tawuran angtargengster.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Kapolrestabes Semarang secara internal dan telah meminta masukan dari keluarga korban terkait poin keberatan dalam penanganan kasus tersebut.
Kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang, yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO serta melukai dua rekannya, AD (17) dan S (16), pada Minggu (24/11/2024) dini hari kemarin, masih menjadi perhatian publik lantaran kronologi peristiwa yang belum jelas dan berbagai versi yang beredar.
Kronologi penembakan yang disampaikan kepolisian, yang menyebut korban sebagai anggota gengster, masih diragukan oleh publik.
Sementara itu, keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy telah melaporkan kasus penembakan secara brural oleh polisi tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy melaporkan Aipda Robig Zaenudin atas dugaan pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan penganiayaan (Pasal 351 KUHP). (*)