MELIHAT INDONESIA, LOMBOK TENGAH – Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menerapkan kebijakan baru dalam menegakkan aturan lalu lintas selama bulan Ramadan. Melalui inovasi bernama “tilang syariah”, pelanggar lalu lintas tidak langsung dikenakan sanksi denda, tetapi diberikan kesempatan untuk membaca ayat suci Al-Qur’an sebagai alternatif hukuman.
Langkah ini diambil untuk menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Pelanggar Diberi Kesempatan Mengaji
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan bahwa program ini menawarkan opsi bagi pelanggar lalu lintas untuk membuktikan kemampuan mengajinya. Jika mereka mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, polisi akan membebaskan mereka dari sanksi tilang dan hanya memberikan teguran agar tidak mengulangi pelanggaran.
Namun, bagi yang tidak bisa membaca ayat suci, sanksi tilang tetap diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Meningkatkan Kesadaran Agama dan Disiplin Lalu Lintas
Menurut Puteh, kebijakan ini bukan hanya bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membaca Al-Qur’an. Dengan cara ini, diharapkan selain mematuhi aturan jalan, warga juga semakin termotivasi untuk mendalami ajaran agama mereka.
“Kami ingin mengedepankan pendekatan yang lebih humanis. Selain membangun kesadaran berlalu lintas, kami juga ingin meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an,” ujarnya.
Polisi Juga Terapkan Nilai Religius
Tidak hanya untuk masyarakat, program ini juga diterapkan kepada anggota kepolisian di Lombok Tengah. Para petugas lalu lintas yang terlibat dalam program ini diharuskan memiliki pemahaman yang baik tentang Al-Qur’an agar dapat memberikan contoh bagi masyarakat.
Menurut Puteh, program ini akan terus berjalan dan dievaluasi ke depannya. Jika hasilnya positif, tidak menutup kemungkinan metode ini diadopsi di wilayah lain.
Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat
Kebijakan tilang syariah ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian besar menyambut baik pendekatan yang dianggap lebih edukatif dan berorientasi pada nilai agama. Namun, ada pula yang mempertanyakan efektivitasnya dalam menegakkan disiplin berlalu lintas.
Beberapa warga berpendapat bahwa aturan hukum seharusnya tetap ditegakkan tanpa perlu dikaitkan dengan aspek religius.
Tilang Syariah Berlaku Sepanjang Ramadan
Polres Lombok Tengah menegaskan bahwa tilang syariah hanya berlaku selama bulan Ramadan. Setelah itu, penegakan aturan lalu lintas akan kembali dilakukan seperti biasa, dengan sistem tilang konvensional maupun tilang elektronik (ETLE).
Dengan adanya kebijakan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih tertib berlalu lintas serta semakin meningkatkan kedekatan mereka dengan ajaran agama. (**)