MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang melakukan indakan tegas dengan melakukan penertiban terhadap tujuh rumah milik perusahaan yang berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Langkah ini diambil setelah rumah-rumah tersebut lama dikuasai oleh pihak lain tanpa adanya izin resmi dari KAI.
Franoto Wibowo, Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut sebelumnya disewakan kepada pensiunan pegawai PJKA.
Namun, setelah pensiunan tersebut meninggal, rumah-rumah ini terus dihuni oleh keturunan mereka tanpa adanya perjanjian kontrak baru.
Lokasi rumah-rumah tersebut tersebar di beberapa jalan, termasuk Jalan Kedungjati, Jalan Yogya, Jalan Kariadi, dan Jalan Gundih.
Meskipun PT KAI telah mengirimkan tiga kali surat peringatan untuk meminta pengosongan rumah, tidak ada tanggapan positif dari penghuni. Akibatnya, PT KAI memutuskan untuk mengambil tindakan tegas.
Proses pengosongan dilakukan dengan dukungan dari aparat TNI dan Polri untuk memastikan keamanan dan kelancaran. Selain itu, kuasa hukum PT KAI memperlihatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai bukti kepemilikan.
Beberapa penghuni menolak pengosongan tersebut dan meminta keputusan pengadilan, namun PT KAI tetap melanjutkan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)