Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diwajibkan mundur atau pensiun dari jabatan tersebut. Hal ini disampaikan menyusul putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Supratman menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut berlaku ke depan, sehingga tidak berdampak pada personel Polri yang telah diangkat ke jabatan sipil sebelum putusan dibacakan.
“Bagi mereka yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan. Karena mereka menjabat sebelum ada putusan MK,” ujar Supratman.
Ia menegaskan bahwa aturan pengunduran diri atau pensiun hanya berlaku bagi anggota Polri aktif yang akan diusulkan untuk menduduki jabatan sipil setelah putusan MK berlaku. Dengan demikian, posisi personel yang sudah telanjur berada di jabatan sipil dinyatakan aman.
Menkumham juga menyampaikan bahwa pemerintah akan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini akan mengkaji jabatan-jabatan sipil mana saja yang dapat tetap diisi oleh anggota Polri, terutama yang berkaitan erat dengan tugas-tugas kepolisian seperti BNN dan BNPT.
Di sisi lain, sejumlah pihak masih menyoroti perlunya kejelasan regulasi lanjutan agar implementasi putusan MK tidak menimbulkan multitafsir. Mereka meminta pemerintah segera memperjelas batasan jabatan sipil yang boleh dan tidak boleh ditempati anggota Polri aktif.
Putusan MK sebelumnya menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil harus nonaktif atau mengundurkan diri dari institusi kepolisian, demi menjaga profesionalitas serta menghindari rangkap jabatan di bidang yang tidak sesuai dengan struktur Polri.