MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Pangeran Khairul Saleh menyebut polisi telah secara serampangan dan ngawur dalam proses penangkapan Pegi Seitawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga menyinggung soal ‘no viral, no justice’, dalam polemik penangkapan Pegi oleh polisi.
Diketahui, penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh polisi pada kasus pembunuhan Vina Dewi Arista, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim dalam gugatan pra-peradilan menilai bahwa tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Tentunya ada hikmah yang diambil agar para aparat kepolisian tidak serampangan dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap orang maupun masyarakat dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana,” ujar Pangeran, Minggu (14/7/2024).
Berkaca dari kasus ini, ia menyebut, Polri harus melakukan evaluasi terhadap prosedur operasi standar (SOP) agar peristiwa serupa tak terulang pada masa mendatang.
Menurutnya, putusan praperadilan gugatan Pegi menunjukkan bahwa penyidik kepolisian telah melanggar prosedur hukum acara pidana dalam menangani perkara ini.
“Selain evaluasi yang dilakukan, tentu ada perubahan paradigma yang harus diterapkan, stigma di zaman digital bahwa ‘no viral, no justice’ ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah (PR) besar Polri.”
“Terlebih sedang digodoknya perubahan Undang-Undang Kepolisian bersama kami di Komisi III,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pangeran mengaku mendengar informasi bahwa Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus mengganti seluruh penyidik Polri menangani kasus Vina.
Jika hal ini benar, maka menurutnya, Kapolda telah mengambil keputusan tepat.
“Saya teringat akan pesan saya kepada Kapolri saat sebelum fit and proper test waktu lalu di Komisi III, saya menekankan bahwa jangan sampai seorang penyidik terlalu lama menempati posisi yang sama atau di lingkup yang sama.”
“Tidak tanpa alasan, karena potensi abuse-nya akan semakin tinggi,” paparnya.
Bersamaan dengan itu, Pangeran pun meminta publik memberikan waktu kepada polisi untuk bekerja keras dan membuka kasus ini seterang-terangnya.
“Dengan atensi langsung dari Kapolri, saya berharap penuntasan kasus ini ke publik secepat mungkin. Karena trust masyarakat menjadi penting untuk diperjuangkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Jabar membuka kembali kasus pembunuhan Vina setelah film Vina: Sebelum 7 Hari menyita perhatian publik.
Polisi membuka kembali kasus tersebut karena tiga dari sebelas pelaku yang terlibat pembunuhan Vina belum ditangkap.
Pelaku yang disebut Polda Jabar masih buron adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Sementara delapan orang yang sudah diproses hukum adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang lainya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur ketika terlibat pembunuhan Vina.
Setelah membuka kasus pembunuhan Vina, Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Untuk diketahui, Vina bersama kekasihnya Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh komplotan geng motor di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, Jabar pada Sabtu (27/8/2016) silam. (*)