Jumat, April 17, 2026

Skandal Pagar Laut Tangerang, Sertifikat Diduga Bermodal Girik Palsu!

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, makin menguak fakta mencengangkan. Investigasi hukum yang tengah berjalan menyoroti dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga kuat bahwa sejumlah sertifikat tanah yang terbit di area pagar laut menggunakan girik palsu. Hal ini menambah daftar panjang indikasi pelanggaran hukum dalam proyek yang menuai kontroversi tersebut.

“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penempatan keterangan palsu dalam akta otentik sedang kami dalami,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (31/1/2025) di Jakarta.

Sebagai langkah awal penyelidikan, Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hasilnya mengungkap fakta bahwa lahan yang kini dipagari di perairan Tangerang telah bersertifikat dengan rincian mencurigakan: 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik serta dokumen kepemilikan lain yang diragukan keasliannya. “Kami mendalami indikasi penggunaan girik palsu dalam penerbitan sertifikat ini,” lanjut Djuhandhani.

Selain penyelidikan kepemilikan lahan, aparat juga tengah menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di wilayah tersebut. Langkah hukum semakin intensif setelah Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 10 Januari 2025.

“Saat pemberitaan mencuat di awal Januari, Kapolri langsung memerintahkan Kepala Bareskrim untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Penyelidikan yang berlangsung melibatkan pengecekan langsung ke lokasi serta koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah kelurahan setempat.

Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari berbagai sumber. “Kami akan mendalami lebih jauh apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini, terutama terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah di atas laut,” pungkasnya. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.