MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terdakwa Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin masing-masing divonis terbukti menerima suap Rp2,6 miliar dalam seleksi penerimaan Bintara Polda Jateng.
“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun),” kata Hakim Ketua, R Hendral di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3/2025).
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya dikurangkan seluruhnya dengan hukuman yang dijatuhkan.
Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan
Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki masing-masing terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelum mambacakan amar putusan, anggota majelis hakim Margono menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku anggota Polri bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui kesalahannya, dan telah mendapatkan saksi dari institusinya berupa pemecatan atau PTDH.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)