MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menangkap perempuan berinisial M (42) tersangka korupsi kredit pada bank BUMN di Semarang.
“Tersangka kami tangkap saat sedang berada di rumah makan di wilayah Mijen, Semarang,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo, Senin (24/3/2025).
Ia menangkap tersangka M karena selama ini tidak kooperatif, selalu mencari-cari alasan untuk tak menghadiri pemeriksaan di kejaksaan.
“Kami panggil tiga kali tidak pernah hadir. Maka kami lakukan upaya penangkapan paksa. Sekarang tersangka kami tahan di Lapas Perempuan Semarang,” jelas Agus.
Agus mengatakan, perempuan berinisial M ini merupakan orang yang terafiliasi dengan DK, analis kredit bank yang lebih dulu ditetetapkan tersangka.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kredi bank dalam kurun waktu 2021–2022 sehingga merugikan keuangan negara.
Sebagai analis kredit, DK bertugas mengevaluasi kelayakan kredit calon peminjam baik individu maupun perusahaan, tetapi ia menyalahgunakan kewenangannya.
Modus operandinya, DK bersekongkol dengan tersangka M selaku pihak swasta untuk mengakali pengajuan 32 kredit usaha dengan pinjaman masing-masing berkisar antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar.
Sebanyak 32 kredit yang cair itu berujung macet dan merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara kurang lebih Rp15,9 miliar,” bebernya.