Senin, Juli 6, 2026

Tim Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). 

Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah bersama tiga hakim anggota, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Menurut tim kuasa hukum, laporan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari keadilan setelah putusan terhadap Nadiem dijatuhkan.

“Alhamdulillah kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers di Komisi Yudisial, Senin (6/7/2026).

Ari menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga menduga terdapat fakta-fakta yang menguntungkan kliennya justru tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan.

Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti penunjukan Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah yang disebut telah menerima sanksi non-palu dari Komisi Yudisial dalam perkara lain sebelum ditunjuk menangani kasus Nadiem.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempersoalkan jalannya persidangan yang dinilai tidak imparsial. Mereka menyebut jaksa diberi kesempatan menghadirkan lebih banyak saksi dibanding pihak terdakwa, serta menuding adanya hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung.

“Jadi kami membuat laporan itu lengkap dengan bukti-buktinya. Kami harapkan Komisi Yudisial bisa menindaklanjuti laporan ini,” kata Ari.

Penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan pelaporan tersebut bertujuan mendorong perbaikan proses peradilan agar berjalan lebih profesional, independen, dan memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.