MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) didesak untuk memecat 82 anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam judi online.
Desakan ini muncul setelah adanya laporan yang mengungkapkan keterlibatan sejumlah anggota dewan dalam aktivitas ilegal tersebut, yang menimbulkan keprihatinan dan kemarahan publik.
Data mengenai keterlibatan 82 anggota DPR RI ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK melaporkan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang mengindikasikan bahwa sejumlah anggota dewan mungkin terlibat dalam judi online.
Laporan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan yang menuntut tindakan tegas terhadap para pelaku.
Desakan untuk memecat anggota dewan yang terlibat dalam judi online datang dari berbagai pihak, termasuk aktivis anti-korupsi, masyarakat sipil, dan tokoh politik.
Mereka menilai bahwa keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut tidak hanya mencoreng nama baik lembaga legislatif, tetapi juga melanggar etika dan integritas sebagai wakil rakyat.
Tindakan tegas dari MKD diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membersihkan lembaga legislatif dari praktik-praktik tidak etis dan ilegal.
Selain itu, diharapkan juga bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi anggota dewan lainnya untuk menjaga integritas dan menjunjung tinggi amanah yang diberikan oleh rakyat.
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini, akan disampaikan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada awak media di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Pangeran menyebutkan, laporan terkait keterlibatan 82 legislator tersebut dalam judi online juga telah masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kasus ini segera diproses MKD, apalagi legislator yang terlibat merupakan anggota aktif DPR RI.
“Nah, MKD akan memroses yang terlibat 82 orang ini,” kata Pangeran.
“Yang jelas, MKD akan mengambil sikap,” tutur dia.
“Judi ini kan penyakit masyarakat. Tapi, kalau anggota dewan yang terlibat, itu keterlaluan juga,” ujar Pangeran.
Di sisi lain, PPATK juga bakal melaporkan dugaan anggota DPR RI yang bermain judi online ke MKD.
“Ya, ya, ya, nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai arahan tadi,” kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, usai rapat, Rabu (26/6/2024).
Sementara, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, mendesak MKD segera memroses 82 anggota DPR yang diduga bermain judi online.
Bahkan, Lucius mendesak MKD memecat para legislator yang bermain judi online untuk menegakkan martabat wakil rakyat.
“Enggak ada pilihan bagi MKD, sebagai penjaga etika parlemen, segera proses 80-an nama anggota yang terlibat judi online. Proses itu harus diakhiri dengan hukuman tegas, pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPR,” kata Lucius, Jumat (28/6/2024).
Lucius berpendapat, sanksi ringan bagi anggota DPR RI yang bermain judi online akan menjadi contoh buruk bagi publik.
“Pemberantasan judi online hanya akan menjadi bahan candaan jika DPR, melalui MKD, tak memulainya,” kata Lucius.
Lucius pun memandang, sanksi pemecatan terhadap anggota DPR yang bermain judi online akan memberi harapan lebih besar untuk DPR periode mendatang.
Sebab, menurut dia, DPR periode mendatang bisa dikawal dengan lebih bermartabat.
Namun, jika 82 anggota DPR main judi online dibiarkan, MKD dianggap menyumbangkan modal negatif bagi parlemen baru. (**)