Sabtu, Mei 2, 2026

Terdakwa Korupsi Bank Jateng Rp7,7 Miliar Jalani Sidang Tuntutan

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terdakwa korupsi Bank Jateng, Anggoro Bagus Pamuji, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/6/2024).

“Hari ini tuntutan atas nama terdakwa Anggoro,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto saat dikonfirmasi.

Pada sidang pekan sebelumnya, tuntutan terdakwa Anggoro ditunda karena jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang belum siap.

Kasus dugaan korupsi Bank Jateng terjadi di Cabang Pembantu Kaligawe Semarang pada 2019-2021.

Terdakwanya merupakan mantan Kepala Unit Pemasaran di cabang pembantu bank tersebut.

Jaksa Agus Sunaryo menyebut, modus korupsi yang dilakukan terdakwa Anggoro beragam.

Meliputi penyImpangan pencairan Kredit fiktif, penyimpangan setoran pelunasan kredit, dan penyimpangan klaim asuransi.

Menurut hasil audit, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp7,7 miliar.

Uang hasil pencairan kredit fiktif sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebagian lagi, menurut pengakuan terdakwa, untuk menutup tunggakan angsuran pinjaman pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Saya gunakan untuk menutup kekurangan angsuran (pegawai PN Semarang), saya talangi setiap bulan,” ucap Anggoro saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.