Jumat, Juli 3, 2026

Polisi Buka Suara! Penyekapan di Percetakan Jakpus Diduga Sudah Berulang Kali Terjadi

Kasus penyekapan terhadap tiga karyawan di sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, diduga bukan peristiwa yang pertama terjadi. Polda Metro Jaya mengungkap adanya informasi mengenai dugaan korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyidik menemukan informasi bahwa praktik penyekapan diduga sudah pernah terjadi sebelum kasus yang saat ini terungkap.

“Dalam proses penyidikan ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama,” ujar Iman dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Meski demikian, Iman menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

“Untuk perbuatan yang diduga ini masih berupa informasi yang kami peroleh, dan kami sedang melakukan pendalaman tindak lanjut atas informasi yang diperoleh tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus tersebut agar segera melapor kepada kepolisian.

Menurut Reynold, setiap laporan akan diverifikasi melalui proses penyidikan dan pembuktian secara objektif untuk memperkuat pengungkapan perkara.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan berinisial TS (25), MRJ (20), dan AS (20). Salah satu tersangka berinisial MML (40) diketahui merupakan pemilik usaha percetakan tersebut.

Ketujuh tersangka diduga tidak hanya menyekap para korban, tetapi juga melakukan pemerasan, penganiayaan, hingga memasung kaki korban menggunakan alat tertentu agar tidak dapat melarikan diri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.