MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Sebanyak 14 anak berkewarganegaraan ganda mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jateng, Anggiat Ferdinan Panjaitan mengatakan, atas permohonan itu pihaknya telah melakukan verifikasi.
Kata dia, terdapat sembilan permohonan yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian, permohoan tersebut diteruskan ke pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.
“Itu telah diserahkan ke Kepala Subdirektorat Pewarganegaraan untuk disampaikan ke Direktur Tata Negara agar dapat diproses menjadi WNI,” ujar Anggiat.
Sementara itu, lima pemohon lainnya belum terverifikasi karena berkas belum dinyatakan lengkap.
Permohonan tersebut merujuk pada mekanisme Pasal 3a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sisi lain, Kemenkumham Jateng juga tengah mengurus seorang anak yang berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan karena perkara orang tuanya.
Anak tersebut kini berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. “Saat ini WNA tersebut sedang menunggu status penegasan menjadi WNI,” tutur dia. (bhq)