MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil memulihkan keuangan negara mencapai puluhan miliar.
“Pemulihan keuangan negara ini mencapai Rp43,2 miliar,” ujar Kepala Kejari Semarang, Agung Mardiwibowo, Selasa (23/7/2024).
Agung menjelaskan, pemulihan keuangan ini didapat dari berbagai kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Kegiatan yang dimaksud antara lain hasil kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Semarang.
Pada kerja sama dengan Bapenda, kejari membantu melakukan penagihan wajib pajak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) pajak hiburan, restoran, dan pajak reklame.
Selain itu, keberhasilan juga pada bantuan litigasi atau jalur pengadilan di mana Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili BPJS menggugat pihak swasta atau penunggak untuk membayar kewajiban membayar iuran.
Selain pemulihan keuangan negara, Kejari Kota Semarang juga berhasil menyelamatkan keuangan negara.
Penyelamatan keuangan ini hasil dari penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rinciannya, penyelamatan dari hasil lelang barang bukti kasus senilai Rp4,6 miliar, uang rampasan Rp5,8 juta, dan dari denda yang dibayar terpidana Rp50 juta. (bhq)