MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Direktur PT Satria Jaya Rejeki, Dony Eko Wijaya didakwa korupsi dana retribusi daerah berupa hasil pengelolaan parkir di Kota Pekalongan.
Kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/8/2024).
Jaksa penuntut umum, Yasozisokhi Zebua mengungkapkan, terdakwa Dony merupakan pemenang tender pengelolaan parkir tepi jalan umum di Pekalongan.
Dalam perjanjian, terdakwa berkewajiban menyetorkan Rp1,2 miliar dalam setahun atau Rp100 juta per bulan kepada kas daerah melalui Dishub Kota Pekalongan.
Terdakwa pun rutin menarik setoran dari para juru parkir di 15 titik berbeda. Namun, terdakwa hanya menyetorkan pendapatan parkir tersebut pada bulan Januari, Februari, dan April 2019.
Sehingga kerja sama pekerjaan itu diputus oleh pemerintah setempat sebelum masa kontrak tahunan berakhir.
Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus seharusnya terdakwa menyetorkan Rp800 juta tetapi baru menyerahkan Rp300 juta.
“Perbuatan terdakwa merugian keuangan negara Rp500 juta, sebagaimana laporan hasil audit Kejati Jawa Tengah,” tegas jaksa.
Terdakwa Dony Eko Wijaya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (bhq)