Minggu, April 19, 2026

Terdakwa Korupsi KONI Kudus ‘Seret’ Eks Bupati Hartopo

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terdakwa korupsi KONI Kudus, Imam Triyanto, mengungkap keterlibatan mantan Bupati Kudus, HM Hartopo.

Menurut Imam, Hartopo selaku pimpinan daerah saat itu ikut cawe-cawe dalam Musorkablub (musyawarah olahgara kabupaten luar biasa) KONI Kudus.

“Benar itu, iya,” jawab terdakwa saat ditanya penasihat hukumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, keterlibatan Hartopo di Muskorkablub ada maksud untuk meningkatkan anggaran KONI.

“Untuk meningkatkan anggaran, iya, tapi tidak secara langsung,” imbuh terdakwa.

Selain menjabat bupati, waktu itu Hartopo merupakan Ketua Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Kudus yang dinaungi KONI.

PBFI Kudus seharusnya tidak mendapat anggaran dari KONI karena ia tidak ikut dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah. Namun, faktanya tetap diberi jatah.

“Cabang olahraga yang tidak masuk dalam Porprov, tidak boleh dapat jatah. Itu bukan kebijakan KONI tapi atas petunjuk DPRD,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya eks Bupati Hartopo juga pernah dihadirkan menjadi saksi di persidangan.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Imam Triyanto selaku Ketua KONI Kudus mengorupsi dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD-Perubahan Pemkab Kudus pada kurun waktu 2021-2023.

Berdasarkan penghitungan auditor BPKP, dari total dana hibah Rp22,9 miliar diduga terdakwa menyalahgunakan anggaran hingga merugikan negara Rp2,3 miliar.Terdakwa Korupsi KONI Kudus Ungkap Keterlibatan Eks Bupati Hartopo

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terdakwa korupsi KONI Kudus, Imam Triyanto mengungkap keterlibatan mantan Bupati Kudus, HM Hartopo.

Menurut Imam, Hartopo selaku pimpinan daerah saat itu ikut cawe-cawe dalam Musorkablub (musyawarah olahgara kabupaten luar biasa) KONI Kudus.

“Benar itu, iya,” jawab terdakwa saat ditanya penasihat hukumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, keterlibatan Hartopo di Muskorkablub ada maksud untuk meningkatkan anggaran KONI.

“Untuk meningkatkan anggaran, iya, tapi tidak secara langsung,” imbuh terdakwa.

Selain menjabat bupati, waktu itu Hartopo merupakan Ketua Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Kudus yang dinaungi KONI.

PBFI Kudus seharusnya tidak mendapat anggaran dari KONI karena ia tidak ikut dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah. Namun, faktanya tetap diberi jatah.

“Cabang olahraga yang tidak masuk dalam Porprov, tidak boleh dapat jatah. Itu bukan kebijakan KONI tapi atas petunjuk DPRD,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya eks Bupati Hartopo juga pernah dihadirkan menjadi saksi di persidangan.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Imam Triyanto selaku Ketua KONI Kudus mengorupsi dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD-Perubahan Pemkab Kudus pada kurun waktu 2021-2023.

Berdasarkan penghitungan auditor BPKP, dari total dana hibah Rp22,9 miliar diduga terdakwa menyalahgunakan anggaran hingga merugikan negara Rp2,3 miliar. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.