MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Jaka Suryanta saat masih menjabat Lurah Sawah Besar, Kota Semarang mengakui telah melakukan pungutan terhadap warganya yang mengurus sertifikat tanah.
Ia mengaku menerima Rp130 juta yang diberikan secara bertahap di kantornya. Uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut terdakwa Jaka Suryanta, sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan umum sehingga ia tak segan menagih kepada pemberi pungutan.
“Pernah mengingatkan karena mau dipakai masjid, akhirnya saya minta ke Pak Sahri (orang yang mengurus tanah,” ujarnya saat diperiksa dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/9/2024).
Sebagian hasil pungutan juga ada yang digunakan untuk pembangunan posko partai. Kebetulan saat itu ia selaku lurah dimintai penggalangan dana.
“Untuk pembangunan posko PDIP PAC Pedurungan. Itu seluruh lurah-lurah dimintai dari kecamatan. Penggalangan,” imbuh Jaka di hadapan majelis hakim.
Ada pula sebagian hasil pungutan yang diperuntukkan pembangunan jalan.
Meskipun begitu, terdakwa Jaka Suryanta telah mengembalikan lebih dari nilai pungutan yang ia terima. Ia menyerahkan Rp160 juta dengan cara dititipkan ke kejaksaan.
Hal itu dilakukan agar kasusnya cepat selesai. “Saya mengakui menerima Rp130 dan mengembalikan Rp160 karena nggak mau ribut,” tegasnya. (bhq)