Senin, Juli 6, 2026

Keroyok Junior, 6 Taruna PIP Semarang hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Enam taruna senior Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang diduga menganiaya juniornya hanya dituntut hukuman rendah.

Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara 1 tahun.

Keenamnya terdakwa bernama Moh. Daffa Khalfani, Zidan Arhamy, Ivan Yovie Prakoso, Putra Dwiyan Ranggalawe, Rakha Naufal Farrel Fathoni, dan Dimas Permadi.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum pada Kamis (5/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Jaksa Noor Hayati menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kuluarga taruna yang menjadi korban penganiayaan tersebut mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa.

Melalui kuasa hukumnya dari LBH Semarang, korban berpandangan bahwa tuntutan yang diajukan terlalu rendah.

Terlebih, jika melihat praktik-praktik kekerasan oleh senior di kampus kedinasan yang banyak terjadi dan seringkali dinormalisasi.

“Seharusnya, jaksa menggunakan kewenangannya untuk menuntut secara maksimal para terdakwa,” ujar Ridho Rinaldo selaku kuasa hukum, Jumat (6/9/2024).

Hukuman maksimal, kata dia, selain dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban, juga menjadi salah satu upaya dalam meminimalisir potensi pengulangan kekerasan di kampus kedinasan pada kemudian hari. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.