Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan sikapnya terkait penindakan terhadap pelaku korupsi. Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menyatakan koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar layak dijatuhi hukuman mati karena dampak perbuatannya dinilai merampas hak hidup masyarakat.
Dalam forum Mudzakarah, KH Anwar mengingatkan bahwa MUI telah mengeluarkan pandangan sejak 2005 yang menyebut hukuman mati pantas diterapkan kepada koruptor. Menurutnya, tindak pidana korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
“MUI sejak 2005 sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar KH Anwar.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Jawa Timur, itu menilai korupsi berskala besar dapat memicu kemiskinan dan kesengsaraan masyarakat. Ia bahkan menyebut dampak korupsi bisa lebih luas dibandingkan kejahatan yang menghilangkan nyawa seseorang secara langsung.
“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.
KH Anwar mengatakan MUI tetap konsisten mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor yang melakukan tindak pidana dengan dampak luar biasa. Sikap tersebut merupakan hasil kajian yang telah dilakukan lembaga itu selama bertahun-tahun.
Ia juga menanggapi pihak-pihak yang menolak hukuman mati dengan alasan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, perlindungan HAM tidak dapat dijadikan dasar untuk membela pelaku korupsi apabila perbuatannya justru mengorbankan hak hidup dan kesejahteraan masyarakat luas.
“Bagi mereka para pembela koruptor agar tidak dihukum, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Sementara dalam Islam, ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa,” pungkas KH Anwar.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan kembali sikap MUI yang telah disampaikan sejak 2005 terkait pemberian hukuman berat bagi pelaku korupsi.