Minggu, Mei 31, 2026

Mbak Ita Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, Mbak Ita tercatat mendaftarkan gugatannya pada Selasa (4/12/2024).

Namun, hingga Sabtu (7/12/2024), pengadilan belum menampilkan materi gugatan maupun jadwal sidangnya.

Gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini diketahui untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sebagaimana tertulis dalam klasifikasi perkara.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis keterangan di SIPP PN Jaksel yang dikutip Sabtu (7/12/2024).

Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Sebelumnya KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang, termasuk menggeledah kantor dan rumah pribadi Mbak Ita.

Menurut informasi yang dihimpun, KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Mbak Ita, Alwin Basri (suami Mbak Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.