MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Polda Jateng mengajukan pencekalan terhadap tiga tersangka kasus bullying PPDS Anestesi Undip. Mereka dilarang ke luar negeri.
“Kami sudah kirimkan (permohonan pencekalan) ke Imigrasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (27/122024).
Tiga tersangka masing-masing Kepala Prodi Anestesi Undip berinisial TEN, Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip berinisial SM, dan mahasiswi senior PPDS berinisial ZYA.
Pencekalan ini, kata Dwi, bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan para tersangka. Harapannya, proses penyidikan bisa terus berjalan tanpa hambatan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, 3 akademisi sekaligus dokter Fakultas Kedokteran Undip tidak ditahan.
Menurut Kairul Anwar selaku kuasa hukum ketiga tersangka, kliennya masih menjalani aktivitas seperti biasa.
“Semuanya masih menjalankan pekerjaannya sebagaimana mustinya,” ujar Kairul.
Sebelumnya, Polda menetapkan tersangka kasus bullying di lingkungan PPDS Undip. Kasus tersebut berujung menewaskan satu mahasiswi PPDS bernama dr Aulia Risma Lestari.
Menurut informasi yang dihimpun, tersangka TEN berperan memanfaatan kesenioritasan di kalangan PPDS dan memungut uang yang tidak diatur akademik.
Sementara tersangka SM turut serta memungut uang yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung kepada korban selaku bendahara PPDS.
Sementara tersangka ZYA berperan memanfaatkan kesenioritasannya. Dia merupakan dokter residen senior yang membuat aturan dan kerap memaki-maki korban. (*)