MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kepala Prodi (Kaprodi) PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Taufik Eko Nugroho alias TEN tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.
TEN bersama dua orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa PPDS.
Juru bicara Undip sekaligus kuasa hukum tersangka, Khairul Anwar membenarkan ketidakhadiran TEN dalam pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng, Kamis (2/12/2024).
“(TEN) tidak bisa hadir karena sakit,” ujarnya.
Dia tidak merinci tersangka sedang menderita sakit apa. Namun, alasan ketidakhadiran dalam pemeriksaan tersangka ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara dua tersangka lain dalam kasus yang sama, hadir dan hingga pukul 16.00 WIB masih diperiksa di Ditkrimum Polda Jateng.
Kedua tersangka itu adalah SM Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip dan ZYA mahasiswi senior PPDS.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng menetapkan 3 tersangka kasus bullying PPDS Undip.
Tersangka disangkakan Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan kekerasan; Pasal 378 KUHP tentang penipuan; dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman.
Penetapan tersangka ini buntut dari laporan yang dilayangkan keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip.
Dokter Aulia ditemukan tergelatak tak bernyawa pada Senin (12/8/2024) di kamar indekosnya di Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang Jawa Tengah.
Mahasiswi yang menempuh pendidikan di Undip dengan berpraktik di RSUP Dr Kariadi tersebut diduga merupakan korban bullying. (*)