Sabtu, Mei 9, 2026

Kasus Judi Sabung Ayam di Semarang: 19 Ayam Disita, 11 Ekor Dilaporkan Mati

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Polrestabes Semarang sempat menyita 19 ekor ayam yang menjadi barang bukti judi sabung ayam di kawasan Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut ayam dititipkan di tempat penitipan. Namun, tiga bulan berselang, 11 ekor ayam di antaranya mati.

“Kata penyidik kepolisian, 11 ayam mati terserang penyakit flu burung. Jadi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum hanya 8 ekor ayam,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Kamis (9/1/2025).

Kata Sarwanto, penyidik menunjukkan foto-foto bukti ayam yang mati.

Hewan yang menjadi barang bukti judi ini adalah ayam jantan. Dia tidak mengetahui detail jenis ayam apa, yang jelas merupakan ayam petarung dewasa.

Menurut keterangan, ayam-ayam tersebut disita di lokasi perjudian. Tidak diketahui pasti siapa pemiliknya. “Yang jelas milik orang-orang yang ikut judi sabung ayam,” tegasnya.

Sarwanto menjelaskan, tersangka dalam kasus perjudian ini dua orang, terdiri dari oknum polisi dan pihak swasta.

Tersangka Junaedi merupakan anggota polisi Polsek Genuk Polrestabes Semarang. Oknum polisi berpangkat Aipda tersebut berperan menjadi ketua pelaksana judi sabung ayam.

Sementara tersangka Nur Faisol merupakan karyawan yang bekerja di lokasi sabung ayam. Warga Kabupaten Demak ini berperan sebagai pencatat dan perekap data taruhan para pemasang. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.