Minggu, April 26, 2026

Eks Kepala BTP Semarang Akui Terima “Uang Panas” Rp200 Juta dari Terdakwa Korupsi

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Joko Prahoho mengaku pernah menerima “uang panas” yang diduga berasal dari hasil pengondisian proyek.

“Saya terima Rp200 juta dari Yofi,” ujar Joko saat diperiksa sebagai saksi kasus sidang korupsi proyek-proyek jalur kereta api (KA) dengan terdakwa Yofi Okatrisza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2025).

Selain uang, Joko menerima jam tangan mewah merek Oris. Arloji tersebut juga ia dapat dari terdakwa korupsi Yofi.

Dalam hal ini, Joko selaku Kepala BTP justru menerima pemberian uang dan barang dari Yofi yang notabene merupakan bawahannya.

Yofi saat itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Semarang (dulu BTP Jawa Bagian Tengah).

Joko mengaku tidak mengetahui asal-muasal uang yang ia terima. Menurutnya tidak mungkin uang berasal dari dana pribadi Yofi.

Dia menduga, uang Rp200 juta yang diberikan Yofi berasal dari hasil pengondisian proyek-proyek jalur KA di bawah kewenangan BTP Semarang.

“Tidak tahu, tapi yang pasti dari luar, kemungkinan dari proyek,” ucap Joko di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.

Joko mengaku salah merima pemberian di luar gajinya sebagai ASN. Joko pun telah menyerahkan ke KPK berupa uang Rp200 juta dan jam Oris.

“Sudah saya kembalikan ke KPK, ini ada buktinya,” tegasnya. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.