Minggu, April 26, 2026

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

MELIHAT INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Keempat tersangka tersebut adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) selaku Wali Kota Semarang; Alwin Basri, suami dari Mbak Ita.

Serta, dua orang lainnya dari pihak swasta. Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan 2 orang tersangka kasus korupsi Pemkot Semarang. Yakni Martono dan Rachmat U Djangkar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari hingga 5 Februari 2025 di Rutan KPK.

“Penahanan kedua tersangka di Rutan KPK,” kata Tessa.

Tessa menjelaskan penahanan Martono terkait dugaan korupsi bersama Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang menerima gratifikasi.

Rachmat ditahan terkait dugaan korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dalam pengadaan meja dan kursi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Diketahui, KPK memanggil 4 orang tersangka tersebut dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada Kamis (17/1/2025).

Dari panggilan pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka yang berujung penahanan tersebut, hanya dua yang hadir.

Sementara, Mbak Ita dan Alwin Basri tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena ada agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Di sisi lain, Mbak Ita dan Alwin Basri juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan Alwin Basri masih dalam tahap proses. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.