MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Meski BPJS Kesehatan telah menjadi solusi bagi banyak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya besar, tidak semua kebutuhan medis bisa ditanggung oleh program ini. Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada beberapa jenis pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari cakupan BPJS Kesehatan.
Sebagai program jaminan sosial, BPJS Kesehatan berfokus pada layanan kesehatan dasar. Namun, untuk kondisi tertentu atau jenis perawatan yang tidak masuk dalam kategori ini, masyarakat harus mempersiapkan biaya sendiri. Berikut adalah daftar 21 jenis pelayanan kesehatan yang tetap tidak akan dicover BPJS Kesehatan pada tahun 2025:
- Penyakit yang terjadi akibat wabah atau kondisi luar biasa.
- Prosedur perawatan kecantikan, seperti operasi plastik untuk estetika.
- Perawatan ortodontik, termasuk pemasangan kawat gigi (behel).
- Cedera atau penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit akibat tindakan bunuh diri atau sengaja menyakiti diri sendiri.
- Kondisi yang disebabkan oleh konsumsi alkohol berlebihan atau penyalahgunaan obat.
- Pengobatan untuk masalah infertilitas atau ketidaksuburan.
- Cedera atau penyakit akibat perkelahian, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan atau tindakan medis yang sifatnya eksperimental atau percobaan.
- Pengobatan tradisional, alternatif, atau komplementer yang belum terbukti efektif secara medis.
- Penyediaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti produk kebersihan.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program lain.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh program asuransi kecelakaan wajib.
- Layanan kesehatan yang terkait dengan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
- Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah dijamin oleh program jaminan sosial lainnya.
- Pelayanan yang tidak ada kaitannya dengan manfaat utama jaminan kesehatan.
Persiapan Masyarakat Menghadapi Pembatasan
Keterbatasan cakupan BPJS Kesehatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami dengan baik hak dan kewajiban sebagai peserta. Selain membayar iuran rutin, penting juga untuk mempersiapkan biaya cadangan untuk layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat bisa lebih siap menghadapi berbagai kebutuhan kesehatan di masa mendatang tanpa tergantung sepenuhnya pada BPJS Kesehatan. Program ini tetap menjadi solusi utama bagi sebagian besar masyarakat, tetapi kesadaran terhadap batasan dan cakupan layanan akan membantu mengurangi risiko finansial akibat kondisi tak terduga. (**)