Jumat, April 17, 2026

Praktik Culas Kades Grogol Demak: Cairkan Dana Desa tapi Proyek Terbengkalai

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Eks Kepala Desa Grogol, Kabupaten Demak, Ainur Rofi bersama bendaharanya, Sularso diadili karena menggelapkan dana desa hingga merugikan negara ratusan juta.

Sekretaris Desa Grogol, Muhammad Hamzah mengatakan, pada 2021 kades bersama bendahara desa mencairkan dana desa Rp100 juta lebih untuk kepentingan pembangunan jalan dan normalisasi saluran air.

“Anggaran proyek tersebut sudah dicairkan tapi pembangunannya tidak jalan,” jelas Hamzah saat bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/3/2025).

Hamzah mengaku sudah berulangkali mengingatkan kades agar segera melaksanakan proyek pemerintah desa. Namun, proyek terus ditunda hingga 2023 usai adanya temuan Inspektorat.

Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan tim ahli ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam beberapa proyek yang telah dilaksanakan. Selain itu, ada pungutan pajak kegiatan yang belum disetorkan ke kas negara.

Terdakwa tidak hanya menyelewengkan anggaran kegiatan fisik, melainkan juga ada kegiatan lain yang bermasalah seperti alokasi penanganan Covid-19 dan pendataan berbasis SDG’s.

Bahkan, terdakwa Ainur Rofi menggelapkan sebagian anggaran operasional desa seperti honor guru PAUD, TK, dan TPQ, hingga kegiatan Posyandu.

Saat proses penyidikan, terdakwa mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp284 juta dan telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Demak, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp444,49 juta.

Terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.