MELIHAT INDONESIA – Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FJ), ditangkap personel Propam Mabes Polri, Kamis (20/2/2025), dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan polisi tidak akan tinggal diam jika ada anggotanya yang terlibat kasus hukum.
Menurut dia, Polri berkomitmen untuk menindak tegas oknum-oknum anggota yang melanggar hukum.
Ketua Kompolnas, Budi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya ikut mengawasi proses hukum terhadap AKBP FJ.
Selain dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur, Kapolres Ngada juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Budi menegaskan bahwa Kompolnas akan terus mengawal kasus ini, termasuk jika ada indikasi keterlibatan dalam tindak pidana lain, seperti narkotika.
Budi menegaskan bahwa hukum berlaku tanpa pembedaan, dan oknum yang terlibat akan mendapat sanksi lebih berat, termasuk pidana narkoba serta hukuman kode etik dan disiplin.
“Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat,” kata Budi.
“Karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, juga terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing,” imbuhnya.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengaku tidak memiliki informasi detail mengenai kasus yang menjerat AKBP FJ.
“Nanti biar Mabes Polri (yang menjelaskan), yang tahu kasusnya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Propam Polda NTT kemungkinan akan memeriksa seluruh anggota kepolisian di wilayahnya guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Penangkapan Kapolres Ngada menambah daftar perwira polisi yang diduga melakukan tindak kriminal.
Sebelumnya, perwira polisi berpangkat AKBP dengan jabatan Kapolres juga diduga melakukan tindak kriminal.
Adalah Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk melakukan pemerasan dan pungli, bersama istrinya yang merupakan seorang polwan berpangkat AKP dan bertugas di Polres Bireuen.
Diduga, AKBP Jatmiko dan sang istri melakukan 38 item pelanggaran.
Kasus AKBP Jatmiko dan sang istri dilimpahkan ke Propam Polri setelah penyelidikannya ditangani Polda Aceh.
Selain itu, eks Kasatresktim AKBP Bintoro diduga memeras tersangka pembunuhan dan pencabulan anak, miliaran rupiah. Kini, ia telah dipecat dari Polri. (*)