Sabtu, April 18, 2026

KPK Sebut Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Mohamad Haniv Masih Terima Gratifikasi setelah Tak Menjabat

MELIHAT INDONESIA – Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, diduga masih terus menerima gratifikasi meski ia telah diberhentikan dari jabatannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohamad Haniv sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Haniv menerima gratifikasi sejak 2013 hingga 2022.

Setyo mengungkapkan bahwa Haniv diberhentikan sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus sejak 2019, namun diduga tetap menerima gratifikasi terkait jabatannya hingga 2022.

“Tidak menutup kemungkinan meskipun dia sudah diberhentikan, tapi masih ada aliran (gratifikasi). Itu yang sedang didalami sama penyidik,” kata Setyo.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan Mohamad Haniv sebagai tersangka pada 12 Februari 2025.

Asep mengungkapkan bahwa antara 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan senilai Rp6,66 miliar melalui rekening pribadinya via perusahaan valuta asing dan pihak terkait.

Selain melalui valuta asing, Asep mengungkapkan bahwa Haniv juga menerima gratifikasi untuk mengadakan peragaan busana merek FH Pour Home milik putrinya, Feby Haniv, pada Desember 2016.

Asep menyebut bahwa Mohamad Haniv mengirim email kepada Kepala KPP PMA 3, Yul Dirga, untuk mencari sponsor bagi fashion show tersebut.

Asep mengungkapkan bahwa Haniv meminta sponsor dari 2-3 perusahaan terdekat, dengan proposal mencantumkan rekening BRI dan kontak Feby Paramita untuk dana Rp150 juta.

Asep mengungkapkan bahwa penyidik menemukan aliran dana Rp 387 juta dari wajib pajak Kantor Pajak Khusus Jakarta dan KPP PMA 3, serta pegawai pajak, ke rekening Feby. Selain itu, rekening Feby juga menerima Rp417 juta dari perusahaan dan individu non-wajib pajak di kedua kantor pajak tersebut.

Asep menyatakan bahwa total gratifikasi berupa sponsor fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv mencapai Rp804 juta.

Asep mengungkapkan bahwa Mohamad Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp10,3 miliar melalui Budi Atria Atmadi. Uang tersebut kemudian disimpan dalam deposito di sebuah BPR dan dicairkan ke rekening Haniv dengan total Rp14,08 miliar. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.