MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terdakwa korupsi proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang, Moh Syihabuddin meminta keringanan hukuman usai sebelumnya dituntut pidana oleh jaksa.
Terdakwa Syihabuddin dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp11,45 miliar.
Syihabuddin selaku pihak swasta tidak diterima disebut terlibat korupsi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Batang, Haryani Oktaviantiningsih.
Dalam sidang pledoi pada Rabu (5/3/2025), Syihabuddin membantah menjadi pelaksana proyek Pelabuhan Batang yang seharusnya dikerjakan PT Inti Jaya Teknik selaku pemenang lelang.
“Terdakwa tidak terlibat dalam proyek, melainkan hanya sebagai pemodal yang ingin membantu PT Inti Jaya Teknik,” ujar terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Karena itu, menurut penasihat hukum, unsur melawan hukum pada terdakwa tidak terpenuhi.
Lebih jauh, terdakwa berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mengabulkan pledoinya atau setidak-tidaknya meringankan hukuman terdakwa.
Selama ini, terdakwa mengklaim sudah berupaya koperatif; di persidangan terdakwa selalu sopan dan menunjukkan itikad baik.
Perlu diketahui, Syihabuddin bukan kali pertama duduk di meja hijau. Sebelumnya ia menjalani sidang rangkaian kasus yang sama: korupsi proyek lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang tahun 2015.
Perbedaan dua perkara tersebut hanya pada sumber anggaran yang dikorupsi. Pada sidang terdahulu, yang dibidik adalah korupsi proyek yang didanai APBN. Sementara yang terbaru sumber dananya adalah APBN-Perubahan.
Dalam perkara sebelumnya, Syihabuddin dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp12,4 miliar. (*)