MELIHAT INDONESIA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau RK, yang berada di Jalan Gunung Kencana, RT 06/RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025) kemarin.
Selain rumah Kang Emil, KPK juga menggeledah sejumlah tempat lain di Bandung, Jawa Barat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi, bahwa penggeledahan ini terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank BJB).
Lalu apa peran Ridwan Kamil, dalam perkara korupsi dana iklan Bank BJB?
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa penyidik lembaganya selalu mengacu pada materi dan teknis ketika melakukan penyidikan.
Termasuk di antaranya dalam penggeledahan rumah mantan calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 itu.
Fitroh menegaskan, penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan terkait materi dari kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci terkait materi penyidikan yang berkaitan dengan peran Ridwan Kamil dalam kasus ini.
Terkait kerugian negara dalam kasus ini, Fitroh menyebut angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ratusan miliar (rupiah),” katanya.
Sementara, Ridwan Kamil langsung mengeluarkan pernyataan setelah rumahnya di Bandung digeledah KPK.
Namun, ia tidak menyampaikan keterangan secara langsung, melainkan melalui secarik kertas HVS berwarna putih.
Dalam keterangannya, Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah didatangi oleh tim KPK terkait kasus dugaan korupsi BJB.
Ia menyampaikan, tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi ketika melakukan penggeledahan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BJB bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada Rabu (5/3/2025).
Pada hari yang sama, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya menerima kabar bahwa Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi mengundurkan diri.
Yuddy terpilih sebagai pucuk pimpinan Bank BJB ketika Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jabar pada 2018-2023.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Meski begitu, lembaga anti-rasuah masih merahasiakan identitas kelima tersangka.
Kerugian negara dalam kasus Bank BJB sebenarnya sudah termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024.
Dokumen tersebut berisi hasil audit sejumlah kegiatan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun buku 2021-2023.
Satu di antaranya, realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp801 miliar.
Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp341 miliar.
Di dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng enam agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. (*)