Jumat, April 17, 2026

Terdakwa Korupsi Menangis di Pengadilan Tipikor Semarang, Minta Hukuman Ringan

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Sandra Mariatun dan Deni Susilo, dua terdakwa korupsi Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Karanganyar, menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/4/2025).

Kedua terdakwa memelas meminta agar dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum meskipun keduanya dituntut hukuman berbeda.

“Tuntutan jaksa sangat tinggi, saya memohon diringankan hukumannya, Yang Mulia,” pinta terdakwa Sandra sembari sesenggukan.

Dalam kasus ini, terdakwa Sandra dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Sementara terdakwa Deni dituntut hukuman penjara 3 tahun, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti Rp112,9 juta.

Meski dituntut lebih ringan, terdakwa Deni tetap tidak terima dengan tuntutan jaksa.

“Kami mohon putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” ucapnya.

Terdakwa Sandra dan Deni dituntut hukuman berbeda oleh jaksa lantaran peran keduanya dalam kasus korupsi ini berbeda.

Terdakwa Deni merupakan Direktur BPR Bank Karanganyar. Sementara terdakwa Sandra merupakan pelaku utama yang bekerka sama dengan Deni.

Kasus korupsi yang terjadi di BPR Bank Karanganyar ini terjadi dalam periode 2019 hingga akhir 2023.

Modus operandinya dengan menyelewengkan dana penyertaan modal Pemkab Karanganyar senilai Rp4,3 miliar yang didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo.

Di mana, dana tersebut dipindahkan ke rekening lain dan digunakan untuk kepentingan lain hingga hanya menyisakan dana deposito sebesar Rp900.000.

Selain itu, terdapat dugaan kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar yang digunakan untuk mengelabui dana modal penyertaan seolah-olah telah disalurkan ke masyarakat. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.