Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memastikan tidak ada pasien yang ditolak rumah sakit hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026). Kebijakan ini memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis sesuai indikasi.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2).
Ketentuan larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Dalam periode tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan layanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.
Azhar menekankan, negara harus hadir untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.