Isu rendahnya tingkat literasi masyarakat Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai kampanye untuk meningkatkan minat baca, muncul pandangan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan masyarakat, tetapi juga dipengaruhi oleh kemudahan memperoleh buku dengan harga yang terjangkau.
Perdebatan mengemuka setelah sejumlah negara diketahui menerapkan kebijakan yang lebih ramah terhadap industri buku. Malaysia, Inggris, dan India, misalnya, tidak mengenakan pajak terhadap buku sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan sekaligus mendorong budaya membaca.
Sementara itu, di Indonesia, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen kembali menjadi bahan diskusi publik. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut ikut memengaruhi harga berbagai barang dan jasa, termasuk buku yang dijual di pasaran.
Meningkatnya harga buku dinilai berpotensi menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa, untuk memperoleh bahan bacaan.
Kondisi tersebut memunculkan pandangan bahwa peningkatan literasi tidak cukup hanya mengandalkan gerakan membaca, tetapi juga memerlukan dukungan kebijakan yang membuat buku lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah pemerhati pendidikan menilai rendahnya minat baca tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat. Ketersediaan buku yang terjangkau, pemerataan akses bacaan, serta dukungan terhadap industri penerbitan dinilai menjadi faktor penting dalam membangun budaya literasi yang berkelanjutan.
Karena itu, perdebatan mengenai pajak buku dipandang bukan semata-mata persoalan fiskal, melainkan juga berkaitan dengan strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kemudahan akses terhadap ilmu pengetahuan dan bahan bacaan.