Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tindakan mengembalikan uang atau amplop yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tidak otomatis menghapus konsekuensi pidana.
Penegasan itu disampaikan menyusul pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyebut telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembalian barang atau uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana hanya menjadi salah satu fakta yang akan dipertimbangkan dalam proses penyidikan.
Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Menurut Taufik, penyidik masih akan menelusuri tujuan pemberian amplop tersebut, termasuk kaitannya dengan dugaan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan. Seluruh rangkaian peristiwa akan dikaji secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil kesimpulan.
“Pengembalian tidak menghapus pidana, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya,” ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa saat bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang bersangkutan.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan didalami penyidik KPK. Lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai fakta, termasuk motif dan tujuan pemberian amplop, masih akan dikumpulkan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang relevan.
KPK memastikan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan mengedepankan pembuktian hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.