Pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku pernah menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, terus menjadi sorotan. Selain mendapat perhatian dari kalangan legislatif, publik juga mempertanyakan alasan pengembalian amplop tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang cukup lama setelah penerimaan terjadi.
Pertanyaan yang muncul di ruang publik terutama berkaitan dengan kapan amplop diterima, kapan dikembalikan, dan mengapa proses pengembaliannya tidak dilakukan segera setelah penerimaan apabila memang dinilai tidak patut diterima oleh pejabat negara.
Selain itu Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, mengingatkan bahwa apabila uang dalam amplop tersebut masuk kategori gratifikasi, maka mekanisme yang benar bukan mengembalikannya kepada pihak pemberi, melainkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,”
kata Firman, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, pengembalian langsung kepada pemberi tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan justru berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firman menjelaskan, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan dilakukan. Pelaporan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya dugaan pelanggaran.
“Kalau memang ada penerimaan gratifikasi, maka jalurnya jelas, yakni dilaporkan dan diserahkan kepada KPK. Itu yang diatur undang-undang dan itu pula yang memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firman meminta Raja Juli Antoni memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai kronologi penerimaan amplop tersebut, termasuk status uang yang diterima, waktu pengembalian dilakukan, serta langkah yang telah ditempuh setelah kejadian itu.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi pemerintah.
Komisi IV DPR RI, lanjut Firman, akan mencermati perkembangan persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki parlemen. Ia juga membuka peluang adanya koordinasi dengan KPK apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.
Firman menambahkan, integritas pejabat publik, khususnya di sektor kehutanan, harus terus dijaga mengingat kementerian tersebut memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam yang bernilai strategis bagi negara.
“Lapor ke KPK dalam waktu 30 hari merupakan bentuk perlindungan hukum bagi setiap penyelenggara negara,”
tegas Firman.