MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Fenomena kaveling atau kapling laut mirip yang terungkap di Tangerang, diduga juga terjadi di pesisir Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Pernyataan itu diungkap kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Miskin Semarang-Demak (ARMSD).
Koordinator ARMSD, Ahmad Marzuki mengatakan, terdapat lokasi yang secara fisik sudah berupa lautan tetapi masih mempunyai alas hak berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM).
Laut yang diduga bersertifikat itu di antaranya terdapat di wilayah Kecamatan Tugu (Kota Semarang) dan Kampung Timbulsloko (Demak).
ARMSD merasa perlu menyampaikan ke publik lantaran Menteri ATR/BPN baru saja membatalkan 50 kapling laut bersertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, Banten.
“Mencermati pembatalan sertifikat HGB dan SHM di air laut tersebut, kami mau menyampaikan bahwa kasus yang mungkin mirip terjadi di Kecamatan Tugu dan Kampung Timbulsloko,” ujarnya, Minggu (26/1/2025).
Marzuki menyebut telah mendapat informasi dari warga di beberapa kampung berkait laut bersertifikat.
Dia bercerita, warga pernah dalam posisi “terjepit” karena banjir rob dan abrasi pantai yang melanda pesisir Semarang dan Demak sejak 1990-an.
Saat itu, kata Marzuki, lahan sawah, pekarangan, ladang, dan tambak milik warga pelan-pelan terabrasi dan berubah menjadi laut.
Sisi lain, kejadian ini membuat warga terpaksa menjual tanahnya meski dengan harga murah.
Belakangan, lahan yang menjadi laut dan telah dijual itu diduga sampai sekarang masih memiliki alas hak berupa HGB atau SHM.
Bahkan, lahan tersebut diduga kini dikuasai beberapa orang saja.
Sehingga, ARMSD meminta Menteri ATR/BPN dan jajarannya untuk mencermati data HGB dan SHM di laut daerah Tugu (Semarang) dan Kampung Timbulsloko (Demak).
“Kalau benar ada temuan, kami meminta HGB dan SHM di laut di kedua area tersebut dibatalkan,” tegas Marzuki.
Dia berharap, area laut bekas daratan yang tenggelam tersebut dibebaskan dari klaim kepemilikan tuan tanah dan menjadikannya sebagai tempat publik untuk area tangkapan nelayan. (*)